MUBA – Pemerintah Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) bagi peserta lelang (pengemin), bertempat di pinggir sungai Batang Hari Desa Petaling, Kamis (16/12/2021) siang.
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, Kepala Dinas PMD yang diwakili Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ridwan SE MSi, Sekcam Lais Marsofi SKM MM, Kapolsek Lais Iptu Amran Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Danramil 401-03/Sekayu diwakili Pelda Heriyadi, Kepala Desa Petaling Ifiat SPdi.
Dalam sambutanya, Kepala Desa Petaling Ifiat mengharapkan, pelaksanaan lelang lebak lebung berjalan dengan tertib dan lancar.
Ifiat meminta setelah menanda tangani surat perjanjian lelang tahun ini diminta kepada pengemin agar menjaga kebersihan perairan lebak lebung dan sungai serta menjamin kelancaran lalu lintas perairan atas sungai yang di lelang.
Selain itu, pengemin siap menerima bimbingan dan penyuluhan teknis dari pemerintah Kabupaten Muba dan melaporkan hasil dan kegiatan dari pengolahan sungai secara berkala kepada dinas perikanan Kabupaten Muba.
Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi sangat mengapresiasi kinerja jajaran panitia lelang dan mengharapkan agar kegiatan lelang dapat berjalan lancar dan aman.
“Yang paling penting, para pengemin dapat menjaga hubungan persaudaraan,” harapnya.
Demon mengaku, dari hasil lelang dua kegiatan sebelumnya adanya penurunan objek lelang, namun seluruh hasil lelang untuk tahun ini dikembalikan ke desa masing-masing.
“Kondisi Sungai tidak terlalu dalam, tapi yakinlah ada perubahan masalah lelang, seluruh hasil lelang dikembalikan ke desa masing – masing,” jelas Demoon.
Sementara, Kepala Dinas PMD Muba diwakili Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ridwan SE MSi mengatakan, pelaksanaan lelang lebak lebung tahun 2021 berdasarkan Perda Nomor 18 tahun 2005 tentang lelang lebak lebung Kabupaten Musi Banyuasin, dan surat keputusan Bupati Muba nomor 763/kpts-dpmd/2021 tanggal 29 November 2021 tentang pelaksanaan dan pengawasan lelang lebak lebung dan sungai dalam kabupaten Muba tahun 2021.
Ridwan menambahkan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Permendagri Nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa dan Perbup Muba nomor 10 tahun 2021 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Muba, maka pelaksanaan dan hasil lelang lebak lebung tahun anggaran 2021 sebesar 100 persen distor ke kas pemerintah Desa/kelurahan masing-masing.
“Adapun pembagian hasil lelang 100 persen wajib dimasukan APBDesa / rencana dipergunakan untuk 10% untuk tambahan penghasilan kepala desa/lurah, 10 % untuk tambahan penghasilan ketua dan anggota BPD dan / Ketua dan anggota LPM kelurahan, 10% untuk tambahan penghasilan perangkat desa/kelurahan, 10% untuk biaya pelaksanaan lelang seperti alat tulis kantor, cetak dan penggandaan, honor Tim pelaksana dan pengawas, makan minum, sewa peralatan dan perlengkapan, 15% untuk kas desa/kelurahan, dan 45% dana konservasi lingkungan untuk merehabilitasi lingkungan agar sumber daya perairan sebagai objek lelang bisa terjaga dan tidak rusak dengan cara pengadaan bibit ikan, penanaman pohon di pinggir sungai/lebak lebung, pendalaman /pengerukan sungai/lebak lebung dan lain-lain,” pungkasnya.
Adapun sungai yang dilelang masing masing sungai dalam terjual sebesar Rp. 14.500.000,- sungai buntal sebesar Rp. 32.000.000,- sungai Tabun Rp. 9.100.000,- sungai Medang Rp. 26.000.000,- sungai Tangai Rp. 11.000.000,- sungai Tembakang Rp. 24.000.000,- sungai Lais Rp. 3.600.000,- dan sungai Baung Rp. 1.600.000,- (Mar)
Sumber : Liputansumatera.com